UU Kesehatan Disahkan, Jokowi: Kita Harapkan Kekurangan Dokter Bisa Lebih Dipercepat

Raka Dwi Novianto/Eka DIan Syahputra
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Foto: Setpres

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal perihal Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang disahkan menjadi UU oleh DPR pada Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Menurut dia, beleid itu diperlukan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan hingga mengatasi kurangnya tenaga medis, khususnya dokter spesialis di Indonesia.

"Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita. Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahanya ke sana." ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir dari IDX Channel, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya itu, RUU Kesehatan, DPR juga akan mengesahkan RUU perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Menurut Jokowi, dirinya bakal memberikan pandangan dan pertimbangan mengenai RUU Desa kepada DPR.


"Kemudian untuk desa pertimbangan karena masih dibahas di DPR untuk UU desa. Jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nantilah. Ada saatnya nanti akan kita berikan," kata DPR.

Diketahui, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, hari ini, Selasa (11/7/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Mulai dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU, hingga pengesahan RUU perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network