UU Kesehatan Resmi Diundangkan, Angin Segar untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan

Vitrianda Hilba Siregar
Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay bersyukur karena UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah berhasil disahkan. Foto: DOK

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay bersyukur karena UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah berhasil disahkan. Dia juga memastikan bahwa UU tersebut telah mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama dari organisasi profesi dan organisasi lainnya.

"Kami berharap UU ini akan segera menghasilkan perubahan yang komprehensif dalam sektor kesehatan di Indonesia. Salah satu target yang ingin dicapai adalah transformasi, seperti dalam bidang SDM kesehatan. Kami berharap agar ketersediaan dokter umum dan spesialis di Indonesia dapat tercapai," ujarnya pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama yang berkaitan dengan dokter spesialis.

"Dalam konteks Indonesia, jumlah dokter spesialis sangat terbatas. Dengan adanya formula dalam UU ini, kami berharap bahwa transformasi ini akan dipercepat untuk meningkatkan rasio dokter spesialis yang tersedia," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah tersebut.

Dia menekankan bahwa dalam UU Kesehatan ini, tidak ada pihak yang mendominasi. Oleh karena itu, semua pihak memiliki peran aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis semakin diperkuat karena dalam UU ini, aturan pidana dan ketentuan perlindungan bagi mereka yang bekerja dalam bidang ini telah dijelaskan dengan tegas. Ini melindungi mereka dari tindakan kriminalisasi. Mereka yang sedang menjalankan tugasnya harus dilindungi, dan penanganan kasus harus melibatkan Majelis Kehormatan Kedokteran, bukan langsung oleh pihak kepolisian," kata dia.

"Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi tenaga kesehatan kita," tambahnya.

Saleh Partaonan berharap bahwa rumah sakit swasta yang dikelola oleh organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dapat semakin meningkatkan kualitasnya. Saat ini, rumah sakit diizinkan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dokter spesialis yang belum tersedia di Indonesia.

"Kerja sama ini bisa melibatkan pihak luar negeri, namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU ini. Ini akan meningkatkan kompetensi dan menciptakan kompetisi yang sehat, karena dokter lokal dapat belajar dari pengalaman. Akibatnya, semua rumah sakit akan meningkatkan kualitasnya, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya secara luas," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa UU Kesehatan juga melindungi masyarakat dari segi pembiayaan. "Kami berharap agar biaya layanan kesehatan tidak naik. Dalam UU ini, semua transformasi kesehatan mengacu pada prinsip gotong royong yang ada dalam BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengatur pembiayaan kesehatan secara seimbang. Dengan demikian, sambil meningkatkan mutu dan kualitas layanan, UU Kesehatan juga akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat tanpa membebani mereka secara berlebihan.

"Karena konstitusi dan undang-undang kita telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan," katanya.

Dia berharap bahwa organisasi profesi yang ada sekarang akan mampu menyesuaikan kegiatan mereka dengan ketentuan dalam UU Kesehatan. "Ini penting agar aktivitas mereka sesuai dengan UU ini," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network