JAKARTA, iNews.id - DPD RI angkat bicara terkait kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Kontroversi ini bermula dari indikasi penistaan agama Islam terkait keyakinan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, dan diduga ada tindakan pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, dalam Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta pada Jumat (14/7), mengapresiasi pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI yang telah mengambil alih penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun ini.
Nono juga meminta pemerintah dan Polri untuk menggunakan pendekatan komunikatif dan dialogis guna mengurai masalah ini. Selain itu, DPD RI juga meminta Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi administratif terhadap kurikulum dan konten ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dalam laporan dari alat kelengkapan, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah Husein, menjelaskan bahwa mereka telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPD RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.
Inisiatif ini didasari oleh penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga diperlukan payung hukum bagi Provinsi DKI Jakarta setelah kehilangan status ibu kota negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen, mengungkapkan bahwa Komite II DPD RI telah menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perikanan pada tahun 2023.
Proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU ini telah dilakukan oleh Komite II dan PPUU DPD RI pada 5 Juli 2023.
RUU tentang Perikanan ini mencakup 14 isu utama yang diatur dalam 18 bab dan 184 pasal. Dalam RUU tersebut, terdapat isu baru seperti Dana Bagi Hasil (DBH) yang diatur dalam bab XI, serta penguatan yang signifikan terkait pengawasan perikanan dan sanksi yang diatur dalam bab XII.
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan satu RUU Inisiatif DPD RI tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan, serta dua hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.
Dua Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama terkait penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, menyatakan bahwa mereka juga telah menyelesaikan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Perubahan ini diharapkan akan membawa kebijakan baru untuk memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sistem perekonomian nasional.
Tujuannya adalah untuk mendorong kemandirian ekonomi dengan memberikan perhatian dan dukungan kepada UMKM serta koperasi yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses permodalan.
Sebagai penutup Sidang Paripurna, Nono Sampono kembali mengungkapkan apresiasi tertinggi kepada seluruh alat kelengkapan atas kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan program prioritas yang ditetapkan dalam masa sidang ini.
Ia juga mengimbau anggota DPD RI untuk memaksimalkan waktu dan kegiatan reses guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan daerah.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait