Dituntut Rp1 Triliun, Waketum MUI Anwar Abbas Tuntut Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

Nur Khabibi
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbbas tak gentar menghadapi gugatan Panji Gumilang dengan tuntutan Rp1 triliun. Anwar Abbas akan balik menuntut Panji Gumilang Rp2 triliun.  Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbbas tak gentar menghadapi gugatan Panji Gumilang dengan tuntutan Rp1 triliun. Anwar Abbas akan balik menuntut Panji Gumilang Rp2 triliun.   

Saat ini gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, sedang berlangsung di sidang perdana untuk mengecek legal standing atau kedudukan hukum.

Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh proses persidangan. "Kami telah memberikan jawaban lengkap atas tuduhan Panji Gumilang," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023).

"Ia juga menambahkan, "Ketika tahap eksepsi dan jawaban tiba, kami akan melakukan gugatan balik."

Ihsan menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan gugatan balik terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun dengan nilai sebesar Rp2 triliun. "Kami akan mengajukan gugatan balik dengan klaim materiil setengah miliar rupiah dan klaim inmateriil sebesar Rp2 triliun," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network