Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penggelapan Saham

Vitrianda Hilba Siregar
Mabes Polri menegaskan siap menghadapi praperadilan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mabes Polri menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik MH dan NMH dalam dugaan kasus  penggelapan saham senilai Rp3 triliun. 

Kadiv Humas  Polri Irje Pol Sandi Nugroho mengatakan, praperadilan  merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Institusi Polri pun menghormati dan akan menghadapinya. 

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan  presedur  hukum yang benar dan terukur ukur," kata Sandi, Senin 31 Juli 2023.

Lulusan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa menilai hal ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti. 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka keduanya terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan PTPN IV.

Kasus ini terungkap  pada 2017 ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Setalah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua kakak beradik tersebut ke polisi pada 2019.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network