Polisi Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang

Nilakusuma
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

KARAWANG, iNewsBekasi.id - Dua tersangka penganiayaan wartawan di Karawang dibebaskan Polisi dari tahanan menyusulnya menangnya praperadilan. Hal ini sangat disayangkan, mengingat putusan praperadilan itu bisa berimbas akan semakin kaburnya penanganan kasus tersebut. 

Dengan putusan praperadilan itu, El dan Asep Aang Rahmatulah, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak lagi menjadi tersangka.

Akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, tetapi untuk kasus yang satu ini terkesan alot.  

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam persidangan praperadilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.  

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid (praperadilan) karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," tuturnya.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network