Baca Juga:
Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan.
"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," ucapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Peradi Karawang yang juga Ketua tim kuasa hukum dua wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.
"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," ujar dia.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
