JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Djuhandani Rahardjo juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Panji dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait