"Jadi ini masih menjadi tanggungjawab dari kontraktor sesuai dengan SPK, selama 6 bulan setelah selesai, itu masih menjadi kewajiban pihak ketiga atau kontraktor,"ujarnya.
Sebagai penutup, H. Endang Sodikin meminta kepada pihak Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi dan ikut serta dalam memantau proses rehabilitasi dan renovasi titik jembatan yang akan dilakukan oleh pihak ketiga..
"Jadikan insiden ini sebagai pembelajaran untuk dnas terkait, agar melakukan perhitungan lebih lanjut. Mengingat saat ini sedang musim penghujan, "pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait