Jembatan KW 6 di Karawang Rusak, Komisi III DPRD Minta Pihak PUPR Segera Lakukan Perbaikan

Iqbal Maulana Bachtiar
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin bersama beberapa anggota Komisi III lainnya. (Foto: iNewsKarawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

"Jadi ini masih menjadi tanggungjawab dari kontraktor sesuai dengan SPK, selama 6 bulan setelah selesai, itu masih menjadi kewajiban pihak ketiga atau kontraktor,"ujarnya. 

Sebagai penutup, H. Endang Sodikin meminta kepada pihak Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi dan ikut serta dalam memantau proses rehabilitasi dan renovasi titik jembatan yang akan dilakukan oleh pihak ketiga..

"Jadikan insiden ini sebagai pembelajaran untuk dnas terkait, agar melakukan perhitungan lebih lanjut. Mengingat saat ini sedang musim penghujan, "pungkasnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network