JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara Negara (ASN). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan. Masyarakat menilai, hal tersebut memang menjadi salah satu solusi mengurangi polusi di Jakarta.
Namun, kebijakan ini akan menjadi maksimal apabila pekerja swasta juga diberlakukan hal yang sama.
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait