Kurangi Polusi, Pemprov DKI Terapkan WFH Bagi ASN Mulai 21 Agustus 2023

Riana Rizkia/Aditya Nur Kahfi
Ilustrasi work from home atau WFH. (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara Negara (ASN). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan. Masyarakat menilai, hal tersebut memang menjadi salah satu solusi mengurangi polusi di Jakarta.

Namun, kebijakan ini akan menjadi maksimal apabila pekerja swasta juga diberlakukan hal yang sama. 

Reporter: Riana Rizkia 
Produser: Reza Ramadhan



Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network