Haji Isam Laporkan Majalah Berita Nasional ke Dewan Pers, Ajukan Minta Maaf di 15 Media Nasional

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan majalah berita nasional ke Dewan Pers.Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan di berita di rubrik lingkungan dan opini berjudul  Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, Selasa,(22/8/2023). 

Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan lantaran keberatan dengan tulisan opini di majalah tersebut mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam laporanya yang dilaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tim kuasa hukum secara khusus melaporkan tulisan opini di halaman 30 dan 31. 

"Selain itu juga kami melaporkan pemberitaan halaman 202, 203, 204 dan 205," kata Junaidi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.

Junaidi menilai tulisan opini dan berita yang berada di halaman 30, 31 dan 202,203, 204 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.

“Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami di mata pembaca/publik. Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” papar Junaidi.

Atas kondisi demikian, Junaidi menegaskan, bahwa mejalah berita tersebut telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam konteks pemberitaan ini juga mengabaikan pasal 1 kod EtikJurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” papar dia.

Ia juga menambahkan telah melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.

“Kami memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum majalah tersebut permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik dan online masing-masing 2  kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka," kata dia

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network