Mendapat laporan pengaduan ibu korban, petugas Polsek Serang Baru melakukan olah TKP. Saat itu pelaku JH sudah melarikan diri. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 celana dalam, 1 baju milik korban, 1 rok panjang warna biru, 1 celana panjang warna coklat, dan visum.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 15 Januari 2022 jam 16.00 WIB. Tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta utara," ucapnya.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara," tutur Deddy.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait