PADANG, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menggelar sidang tipiring kasus mahasiswi cekoki kucing dengan miras (minuman keras). Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9/2023). Ketiganya yakni Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22).
Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait