3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara

Budi Sunandar/Aditya Nur Kahfi
3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara. (Foto: iNews.id)

PADANG, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menggelar sidang tipiring kasus mahasiswi cekoki kucing dengan miras (minuman keras). Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9/2023). Ketiganya yakni Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). 

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network