Motif Suami Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi Terungkap!

Jonathan Simanjuntak/Rivo
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati jumpa pers kasus pembunuhan oleh suami terhadap istrinya. Foto: Jonathan Simanjuntak

Rusnawati mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Insiden tersebut akhirnya memicu emosi pelaku, yang membuatnya kehilangan kendali.

Nando kemudian memukul Mega Sriyani Dewi hingga dia tak berdaya. Setelah itu, Nando menyeret korban ke bagian belakang rumah, mengambil sebilah pisau, dan menggunakan pisau tersebut untuk menebas leher istrinya.

"Korban yang sudah tidak berdaya ditarik ke dapur dengan tangan kiri Nando, lalu tangan kanannya mengambil pisau dapur dan digunakan untuk melakukan luka pada korban," kata Rusnawati.

Akibat perbuatannya ini, Nando dijerat dengan Pasal 339 KUHP sebagai pelanggaran bersubsidi oleh Pasal 338 KUHP, serta Pasal 5 sehubungan dengan Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Untuk perbuatannya ini, Nando dapat dihukum dengan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup," ujarnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network