JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sholat Tahajud adalah salah satu salat malam (Qiyamul lail) yang dilakukan seusai bangun dari tidur. Jumlah rakatnya pun tak terbatas, minimal dua rakaat.
Terlebih, Tahajud merupakan sholat sunnah yang begitu dianjurkan Rasulullah SAW dan amalan para Nabi dan Auliya. Sholat ini disebut sebagai sholat paling afdhol (utama) setelah sholat fardhu.
Sholat Tahajud dikerjakan pada malam hari atau sepertiga malam terakhir setelah terjaga dari tidur. Lantas, bagaimana hukumnya jika dikerjakan tanpa tidur terlebih dahulu?
Al-Qur'an menyebutkan orang yang mengisi malamnya dengan sholat Tahajud akan diangkat ke tempat terpuji.
وَمِنَ الَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَ ۖ عَسٰۤى اَنۡ يَّبۡعَـثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحۡمُوۡدًا
Artinya: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah sholat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS Al-Isra ayat 79)
Dalam pelaksanaanya, sholat Tahajud tidak jauh berbeda dengan sholat sunnah lainnya yang dimulai dengan niat dan diakhiri dengan salam. Merujuk kebiasaan Rasulullah SAW, beliau melaksanakan sholat Tahajud pada sepertiga malam terakhir setelah tidur beberapa saat.
Beberapa ulama Mazhab Syafi'i menerangkan hukum sholat sunnah Tahajud tanpa tidur dalam As-Syarhul Kabir. Dalam kitab itu disebutkan bahwa Tahajud merupakan istilah untuk sholat yang dikerjakan setelah tidur di malam hari. Apabila sholat tersebut dikerjakan sebelum tidur, maka sholat tersebut tidak dapat disebut sebagai sholat Tahajud.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait
