Berikut ini persyaratan bagi pelamar yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 61:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi yang ingin memiliki Kartu Prakerja namun belum mendaftar, bisa mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di domain yang sama yakni www.prakerja.go.id. Lalu klik/tekan ‘Daftar Sekarang’, Anda kemudian akan diminta mengisi informasi seperti data diri, selanjutnya tinggal mengikuti instruksi yang terpampang.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait