JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi yang diperingati setiap tahunnya? Simak penjelasan lengkapnya.
Sebagaimana diketahui, Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Lalu berdasarkan penanggalan, tanggal 12 Rabiul Awal 1445 Hijriah bertepatan dengan 28 September 2023 Masehi. Adapun peringatan Maulid Nabi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Pada kolom Tanya Jawab Keislaman di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan hukum memperingati Maulid Nabi adalah boleh dan tak termasuk bid'ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid'ah hasanah (sesuatu yang baik).
Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Bahkan jika diteliti, terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam maupun para sahabatnya, namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan. Sementara bid'ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama Islam yang bertentangan dengan Alquran dan hadits.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait