Lebih lanjut, Irsyad menegaskan bahwa ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal tambahan lainnya saat perkara ini diserahkan kepada pihak penuntut umum.
"Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 340 KUHP. Sudah pasti bahwa korban telah meninggal dunia. Pasal-pasal tambahan lainnya akan diumumkan ketika perkara ini diserahkan kepada pihak penuntut umum. Bukan hanya satu pasal," tambahnya.
Sebagai informasi, Imam Masykur, seorang warga berusia 25 tahun dari Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas dalam kejadian yang diduga penculikan dan penyiksaan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Jenazah korban ditemukan di Karawang, Jawa Barat.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan keprihatinannya dan berjanji untuk mengawasi perkembangan kasus oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian warga Aceh tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono.
"Kami sangat prihatin dengan kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan kematian korban, dan kami akan mengawasi kasus ini hingga pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.
Julius juga menegaskan bahwa pelaku-pelaku ini dapat dipecat dari TNI jika terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait