JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah gelar gerakan pangan murah guna hadapi kenaikan harga berbagai komoditas.
Mendagri Tito Karnavian menuturkan Pemda bisa memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Belanja Tidak Terduga (BTT), maupun mengajak masyarakat yang mampu, termasuk perusahaan, untuk turut membantu.
“Jadi kalau harga-harga naik segera lakukan gerakan pangan murah dengan inisiatif pemerintah daerah,” jelas Mendagri dalam keterangan resminya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah seprti dilansir dari IDX Channel, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, kata Mendagri, Pemda juga dapat memanfaatkan dana dekonsentrasi yang diberikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada seluruh provinsi. Dia menyoroti masih ada 16 provinsi yang realisasi dana dekonsentrasinya rendah. Dari Rp142 miliar yang diberikan, anggaran yang baru terealisasi sekitar 2,71 persen. Padahal dana tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui bapanas agar daerah melakukan intervensi pengendalian inflasi, terutama terkait harga pangan.
Untuk meningkatkan realisasi tersebut, Mendagri mengarahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri agar menggelar rapat bersama provinsi yang realisasi dana dekonsentrasinya masih rendah.
Forum tersebut nantinya bakal melibatkan Bapanas untuk memberikan arahan kepada provinsi yang hadir. forum ini sekaligus untuk menghimpun berbagai permasalahan yang dihadapi pemda dalam merealisasikan dana tersebut.
“Kita pengen tahu juga masalahnya apa, kalau kurang jelas berarti perlu ada penjelasan,” terangnya.
Di lain sisi, Mendagri juga meminta pemda agar berkoordinasi dengan Bulog setempat mengenai stok cadangan beras di daerahnya. Hal ini untuk menyikapi kenaikan harga beras, sehingga ada langkah pengendalian. Terlebih presiden telah meminta bulog agar segera mendistribusikan beras ke pasar-pasar untuk menekan kenaikan harga. “Kalau belum (disalurkan) cari masalahnya apa untuk didorong,” ujarnya.
Untuk mempercepat distribusi tersebut, pemda juga dapat memanfaatkan dana dekonsentrasi termasuk BTT. Apabila ragu menggunakan dana tersebut, Pemda dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk mendapat penjelasan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait