“Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (pemandu karaoke),” ucap Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yudha.
Kedua tersangka, kata Yudha, memiliki perannya masing-masing. Sang suami, Virgiawan akan mempromosikan korban di aplikasi Michat, sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran.
“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.
Parahnya lagi, korban dipaksa untuk melayani tamu sebanyak tiga sampai tujuh kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait