Pasutri di Bekasi Jual Remaja Putri Open BO, Dipaksa Layani 3 hingga 7 Pria Setiap Hari 

Jonathan Simanjuntak
Pasangan suami istri (pasutri) Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti di Kota Bekasi tega menjual remaja belia open BO berusia 17 tahun. Remaja itu dijual ke aplikasi Michat untuk melayani hubungan seksual kepada para pria hidung belang. Foto: Ilustrasi

 “Sebelumnya korban dijanjikan untuk bekerja sebagai LC (pemandu karaoke),” ucap Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yudha.

Kedua tersangka, kata Yudha, memiliki perannya masing-masing. Sang suami, Virgiawan akan mempromosikan korban di aplikasi Michat, sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.

Parahnya lagi, korban dipaksa untuk melayani tamu sebanyak tiga sampai tujuh kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network