404 Narapidana Menunggu Waktu Hadapi Eksekusi Mati

Ariedwie Satrio
Sebanyak 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.(Foto: SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Sebanyak 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022). 

Berdasarkan data yang dikantongi Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor. "Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," sambungnya. 

Penjatuhan eksekusi mati terhadap narapidana sendiri dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network