Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," kata Ibrahim.
Total 731 anggota GMBI diamankan polisi pasca aksi demonstrasi di Mapolda Jabar, yang berakhir ricuh. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 orang positif mengkonsumsi narkoba. Kini, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta