Anggota Ormas GMBI Garang Saat Demo di Depan Markas Polda Jabar, Mewek Begitu Dicokok 

Agung Bakti Sarasa
Anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) JJ begitu garang saat berdemo bersaam ratusan rekan-rekannya di depan Markas Polda Jabar  pada Kamis (27/1/2022). (Foto: Dok)

Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170, Pasal 160, dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," kata Ibrahim. 

Total 731 anggota GMBI diamankan polisi pasca aksi demonstrasi di Mapolda Jabar, yang berakhir ricuh. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 orang positif mengkonsumsi narkoba. Kini, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network