Via Situs BPJT
Anda juga bisa mengecek tarif tol di halaman resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanpa mengunduh aplikasi khusus.
- Kunjungi webiste https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
- Masukkan ruas jalan tol awal keberangkatan dan ruas jalan tol juan
- Pilih golongan kendaraan,l
- Maka sistem secara otomatis akan memunculkan tarif tol sesuai data yang diinput
Via Situs Jasa Marga
- Akses website https://www.jasamarga.com/
- Pilih menu Informasi Tarif Tol Jasa Marga
- Klik tombol "Akses Sekarang"
- Masukkan golongan kendaraan
- Masukkan ruas jalan tol awal keberangkatan dan ruas jalan tol tujuan
- Input data dan pastikan sudah benar lalu klik "Tambah Tarif"
- Maka sistem secara otomatis akan memunculkan nominal tarif tol yang dicari
Demikian cara cek tarif tol online jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024. Semoga artikel ini bermanfaat!
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait