“Kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Polisi pun melakukan pengembangan dan didapatkan bahwa NH merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka disangkakakan dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” terangnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait