BEKASI, iNews.id- Empat mantan sekuriti kawasan Ancol divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka melakukan penganiayaan hingga menewaskan Ketua DPC Pademangan Partai Perindo Hasanuddin (42).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakut pada Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili 4 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi Junaedi di ruang sidang.
Keempat terdakwa yang divonis 10 tahun penjara yakni, Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M. Hidayatullah. Keempatnya hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Untuk dikettahui Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para terdakwa pada Sabtu 29 Juli 2023 siang.
"Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini, karena apa yang mereka lakukan sangat kejam," ungkap Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu.
Amriadi mempertanyakan alasan para pelaku menganiaya korban. Dia menilai sekuriti adalah orang yang terlatih mengamankan orang.
Amriadi melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya banyak oknum pegawai di Ancol yang diketahui melihat penganiayaan terhadap korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa dengan keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan 4 orang saja tapi lebih," kata Amriadi.
Dia meminta kepolisian menelusuri lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Hal itu untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. "Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait