Jumlah anggota Linmas di setiap TPS disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota, dengan 2 orang sebagai standarnya. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor:
5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024:
Ketua Linmas: Rp900.000
Anggota Linmas: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000
Gaji Linmas dan Panwaslu akan dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh KPU dan sudah termasuk pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai besaran upah Linmas TPS Pemilu 2024. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi mereka yang berminat menjadi Linmas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait