BEKASI, iNews.id- Berapa biaya ibadah haji Tahun 2024 terbaru? Pertanyaan ini muncul mengingat adanya perbedaan besaran biaya haji pada tahun ini.
Biaya ibadah haji menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan oleh calon jemaah haji. Setiap tahun, biaya haji mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi, nilai tukar mata uang, dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada tahun 2024, pemerintah bersama DPR RI menetapkan biaya haji sebesar Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Komposisi biaya ini terdiri dari 60% yang ditanggung oleh jemaah dan 40% yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bagaimana besaran biaya ibadah haji Tahun 2024 terbaru?
Biaya perjalanan ibadah haji yang langsung dibayarkan oleh jemaah dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jumlah Bipih yang harus disetor oleh jemaah sebesar 60% dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), atau setara dengan Rp56.046.172.
Pendanaan ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Sementara itu, komponen lainnya berasal dari nilai manfaat keuangan haji, yang disebut juga sebagai dana abadi haji. Pemerintah membayar komponen ini melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH untuk setiap jemaah rata-rata adalah sebesar Rp37.364.114, atau setara dengan 40% dari total biaya haji tahun 2024. Jumlah ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.
Total penggunaan nilai manfaat yang disalurkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, yaitu Rp8.200.040.638.567.
Biaya Haji Tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp 7 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp90 juta per jemaah.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kenaikan kurs rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi Arabia, kenaikan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudi, serta penambahan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah seperti asuransi, kesehatan, dan bimbingan.
Meskipun demikian, biaya haji tahun 2024 masih lebih rendah daripada usulan awal Kementerian Agama, yang mencapai Rp105 juta per jemaah. Usulan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk DPR, MUI, dan organisasi masyarakat, karena dianggap terlalu tinggi dan memberatkan calon jemaah.
Untuk membayar biaya haji 2024, jemaah diwajibkan melunasi sisa biaya haji yang belum dibayarkan saat pendaftaran. Sisa biaya haji ini berbeda-beda untuk setiap embarkasi, tergantung pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut daftar sisa biaya haji 2024 per embarkasi yang harus dibayarkan oleh jemaah:
Embarkasi Aceh: Rp24.995.870,00
Embarkasi Medan: Rp26.145.139,00
Embarkasi Batam: Rp28.833.934,00
Embarkasi Padang: Rp26.739.357,00
Embarkasi Palembang: Rp28.943.134,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp33.498.334,00
Embarkasi Solo: Rp33.562.008,00
Embarkasi Surabaya: Rp35.522.008,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp34.881.008,00
Embarkasi Balikpapan: Rp34.881.008,00
Embarkasi Makassar: Rp34.881.008,00
Embarkasi Lombok: Rp34.881.008,00
Embarkasi Mataram: Rp34.881.008,00
Jemaah diharapkan melunasi sisa biaya haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan. Jika tidak, jemaah dapat dicoret dari daftar calon jemaah haji, dan dana setoran awal akan dikembalikan.
Semoga informasi mengenai Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 ini bermanfaat dalam perencanaan ibadah haji Anda.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait