JAKARTA, iNewsBekasi.id- DPR RI bersama Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 atau sekitar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan membayar Rp54.193.807 atau sekitar Rp54,1 juta untuk pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Biaya tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat.
Marwan menjelaskan, sebagian biaya haji akan dibiayai dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setiap jemaah akan mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen dari total BPIH.
“Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34,” kata Marwan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
