Selain itu, DPR dan Pemerintah juga menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2026 sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total BPIH. Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan langsung para jemaah selama perjalanan dan ibadah di Tanah Suci.
“Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup (living cost). Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78,” ujarnya.
Penurunan biaya haji 2026 ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah sekaligus memastikan pengelolaan dana haji tetap transparan dan efisien.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
