BEKASI, iNews.id - Kepolisian Sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi mengungkap keterlibatan dua anggota terduga teroris yang jadi penadah barang kejahatan kendaraan bermotor.
Dua terduga teroris ini berinisial SLH dan MSA, yang diduga kuat merupakan jaringan teroris dan menjadi penadah kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku anak di bawah umur berinisial BRS (14) dam AS (13).
“Kedua terduga teroris tersebut masih dalam pendalaman Densus 88,”kata Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, Jumat (4/2/2022).
Terkait keterlibatan dua terduga teroris sebagai penadah ini, Edy mengungkap, bahwa para pelaku anak pencurian mengenal terduga saat melakukan transaksi secara langsung, kendaraan yang ditadah ini kemudian dikumpulkan kemudian diangkut dan dijual ke luar daerah.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka MSA terdapat buku jihad dan dirinya merupakan narapidana tindak pidana terorisme yang telah dihukum empat tahun, sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan,” bebernya.
Penangkapan kedua terduga teroris ini merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya pelaku pencurian yang dipancing melalui media sosial karena mengunggah motor curiannya di medsos.
Kini kedua terduga teroris dalam penahanan Polres Metro Bekasi Kabupaten dan kedua tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 480 KUHP sebagai penyimpan benda curian terancam pidana penjara empat tahun, sementara dua pelaku pencurian di bawah umur disangkakan dengan Pasal 363 pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait