Jadi sudah jelas aturan mainnya ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, kata dia, maka akan dikeluarkan surat kembali sampai nanti upaya paksa apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait