BEKASI, iNews.id- KPU RI telah menetapkan kampanye akbar Pemilu 2024 mulai 21 Januari. Masa kampanye pemilu berakhir pada 10 Februari.
Dalam salinan yang diterima, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengakhiri kampanye di Jakarta International Stadium (JIS).
Sementara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Lalu, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkampanye di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Diketahui, KPU telah membagi 3 zona selama masa kampanye akbar. Tiga zona yang dimaksud yaitu zona A ada 13 provinsi. Lalu zona B ada 13 Provinsi, dan zona C dengan 12 Provinsi.
Berikut tiga zona kampanye akbar:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo 11.
Maluku Utara 12.
Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait