get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112 PDM Kota Bekasi, Amien Rais Singgung Soal Kekayaan Alam Indonesia

Puluhan TPS di Kota Bekasi Gelar Pemungutan Suara Lanjutan

Selasa, 20 Februari 2024 | 21:50 WIB
header img
Bawaslu Kota Bekasi menyatakan puluhan TPS di Kota Bekasi akan menggelar pemungutan suara lanjutan. FOTO/ILUSTRASI/Bekasi.iNews.id

BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Puluhan TPS ini berada di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, Mustikajaya, dan Bekasi Utara.

Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Choirunnisa Marzoeki, mengatakan, masing-masing TPS tersebut kekurangan lembar surat suara dan harus dilakukan pemungutan suara lanjutan.

"Untuk seluruh TPS rata-rata kekurangan lembar surat suara caleg DPRD Provinsi," kata Nisa saat dikonfirmasi Selasa, (20/2/2024).

Nisa menuturkan, di Kecamatan Rawalumbu terdapat 17 TPS yang berada di Kelurahan Bojong Rawalumbu harus melakukan pemungutan suara lanjutan.

Di Kecamatan Mustika Jaya ada salah satu TPS yang kekurangan lembar surat suara DPD, DPR RI, dan DPRD Kota.

"Untuk Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan pemilih tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya," tuturnya.

"Khusus untuk di TPS 185 Kecamatan Mustikajaya kekurangan lembar surat suara DPRD Provinsi, Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Kota masing masing kurang 94 surat suara," sambungnya.

Nisa mengaku, untuk di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 1 TPS yang berada di Kelurahan Bekasi Jaya yakni kekurangan surat suara DPRD Kota Bekasi.

Di Bekasi Utara terdapat tiga orang pemilih yang tidak dapat memberikan haknya karena kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara.

Berikut ini data TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan: 

Kecamatan Rawalumbu 17 TPS:

1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi 

2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi 

3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi 

4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi 

5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi 

6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi 

7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi 

8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi 

9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi 

10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi 

11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi 

12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi 

13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi 

14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi

15. 15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi 

16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi 

17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi 

Kecamatan Mustika Jaya 9 TPS: 

1. TPS 155: 29 DPRD Provinsi 

2. TPS 179: 44 DPRD Provinsi 

3. TPS 182: 39 DPRD Provinsi 

4. TPS 183: 46 DPRD Provinsi 

5. TPS 184: 49 DPRD Provinsi 

6. TPS 189: 42 DPRD Provinsi 

7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi 

8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara).

9. TPS 178: 43 DPRD Provinsi.

Kecamatan Bekasi Timur 1 TPS: 

1. TPS 86: 76 DPRD Kota.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut