BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Puluhan TPS ini berada di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, Mustikajaya, dan Bekasi Utara.
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Choirunnisa Marzoeki, mengatakan, masing-masing TPS tersebut kekurangan lembar surat suara dan harus dilakukan pemungutan suara lanjutan.
"Untuk seluruh TPS rata-rata kekurangan lembar surat suara caleg DPRD Provinsi," kata Nisa saat dikonfirmasi Selasa, (20/2/2024).
Nisa menuturkan, di Kecamatan Rawalumbu terdapat 17 TPS yang berada di Kelurahan Bojong Rawalumbu harus melakukan pemungutan suara lanjutan.
Di Kecamatan Mustika Jaya ada salah satu TPS yang kekurangan lembar surat suara DPD, DPR RI, dan DPRD Kota.
"Untuk Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan pemilih tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya," tuturnya.
"Khusus untuk di TPS 185 Kecamatan Mustikajaya kekurangan lembar surat suara DPRD Provinsi, Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Kota masing masing kurang 94 surat suara," sambungnya.
Nisa mengaku, untuk di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 1 TPS yang berada di Kelurahan Bekasi Jaya yakni kekurangan surat suara DPRD Kota Bekasi.
Di Bekasi Utara terdapat tiga orang pemilih yang tidak dapat memberikan haknya karena kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara.
Berikut ini data TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan:
Kecamatan Rawalumbu 17 TPS:
1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
15. 15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi
Kecamatan Mustika Jaya 9 TPS:
1. TPS 155: 29 DPRD Provinsi
2. TPS 179: 44 DPRD Provinsi
3. TPS 182: 39 DPRD Provinsi
4. TPS 183: 46 DPRD Provinsi
5. TPS 184: 49 DPRD Provinsi
6. TPS 189: 42 DPRD Provinsi
7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara).
9. TPS 178: 43 DPRD Provinsi.
Kecamatan Bekasi Timur 1 TPS:
1. TPS 86: 76 DPRD Kota.
Editor : Wahab Firmansyah