KOTA BEKASI, iNewsBekasi.id - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki masa tenang. Para pasangan calon kepala daerah tidak boleh lagi berkampanye sampai dengan hari pemungutan suara.
Masa tenang Pilkada Kota Bekasi 2024 dimulai pada 24 sampai 26 November di mana saat pukul 00.00 (24/11/2024) para personel lintas sektor, yakni dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kota Bekasi: Satpol PP, Dishub, Dinas LH, DBMSDA, beserta TNI-Polri mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagau ruas jalan se-Kota Bekasi.
Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat Pemkot Bekasi yang personelnya terlibat langsung dalam penertiban.
Selepas Apel, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.
"Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11/2024) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat kecamatan/kelurahan dan antar personel harus menjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.
Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang pilkada serentak dan saat pelaksanaannya nanti.
"Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apa pun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," terang Gani.
Gani juga mengingatkan APK yang terpasang di setiap sudut dan apa pun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di Kota Bekasi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud.
Editor : Abdullah M Surjaya