BEKASI, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan produksi PT Multistrada Arah Sarana, Tbk di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Pabrik ban tersebut diduga melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait dilansir bekasi.iNews.id dari akun resmi Pemkab Bekasi pada (3/2/2024).
Sanksi administratif ini terkait
dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Multistrada Arah Sarana. Pelanggaran itu di antaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Hal ini melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," ujarnya.
Syafri menuturkan, perusahaan itu juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.
Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah non-B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007.
Dia melanjutkan, dari hasil pengawasan terdahulu pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan.
"Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait