BEKASI, iNews.id- Kejadian pelecehan seksual menimpa empat siswi SMPN 30 Kota Bekasi saat kegiatan Pramuka yang digelar oleh pihak sekolah. Adapun diduga pelaku pelecehan itu adalah seorang guru pembina ekstrakurikuler Pramuka berinisial KA.
Berdasarkan laporan Bekasi.iNews.id, kejadian pelecehan seksual ini terjadi saat pelaksanaan pelatihan Pramuka di Vila Yasvi Putri Gading, Pondok Melati, Kecamatan Jatiasih, pada Minggu, 21 Januari 2024.
Menurut keterangan salah satu korban berinisial NS, pelaku melancarkan aksi saat agenda perkemahan untuk mengajak tidur bersama di aula villa.
NS mengatakan, saat itu rekan-rekannya yang lain tidur di tenda yang telah disiapkan oleh panitia. Namun, pada kesempatan itu, pelaku melakukan tindakan meraba-raba pada bagian tubuhnya, baik bagian atas maupun bawah.
"Saat itu, dia langsung meraba-raba bagian tubuh saya dari atas hingga bawah," ujar NS kepada awak media pada Rabu (7/2/2024).
NS menjelaskan, pelaku adalah pembina Pramuka di SMPN 30 Kota Bekasi, sementara di SMPN 9 Kota Bekasi, pelaku menjabat sebagai guru IPS.
Menurut NS, pelaku yang menginstruksikan para korban untuk tidur di aula, padahal seharusnya para siswa tidur di tenda yang sudah disiapkan.
"Pembina tersebut yang memerintahkan kami tidur di aula, meskipun teman-teman lain tidur di tenda," ungkap NS.
NS menambahkan, pelaku sudah menyiapkan meja-meja untuk mereka tidur di aula. Saat kejadian, di dalam aula terdapat tiga siswi lainnya, namun NS tidak mengetahui apa yang terjadi pada mereka.
"Ada tiga orang lain di dalam aula saat itu, tapi saya tidak tahu apa yang terjadi pada mereka," tegasnya.
NS telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan pihak sekolah atas tindakan yang dialaminya selama kegiatan Pramuka tersebut.
Sementara itu, orang tua siswa berinisial NS yakni Ahmad Yani menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut ke anaknya.
"Sangat menyesali apa yang dilakukan oleh guru tersebut, yang seharusnya memberikan contoh baik namun malah melakukan tindakan tidak senonoh," tegas dia.
Ahmad mengaku, sudah membuat laporan kepolisian atas tindakan yang dialami oleh putrinya tersebut.
"Saya tetap mengawal kasusnya tersebut," singkat dia.
Korban sudah membuat laporan kepolisian dengan Nomor Laporan LP/B/ 249/I/ 2024/ SPKT. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya, pada 26 Januari 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, sudah menerima laporan tersebut dan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti.
"Kami akan memanggil para saksi-saksi dan juga memeriksa korban-korbannya," tutup Erna.
Editor : M Hary Fauzan
Artikel Terkait