BEKASI, iNewsBekasi.id- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut dugaan politik uang dengan terlapor dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.
Usep mengatakan, kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta dapil Jakarta 7 Ali Muhammad Johan dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang yang telah diberikan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya (kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu). Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," kata Usep pada Selasa (5/3/2024).
"Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalui revisi UU Pemilu, Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya.
Dia menuturkan, politik uang masuk tindak pidana pemilu. Ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.
Usep pun meminta Bawaslu memperlihatkan upaya yang serius dalam memperoses laporan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg tersebut.
"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," tuturnya.
Selama ini, menurut Usep, Bawaslu kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Hal tersebut tak boleh terlihat dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali.
"Bawaslu bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang," ujarnya.
Bawaslu sebelumnya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang dengan terlapor Melani dan Ali. Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Maret 2024.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu. Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta yakni caleg DPR RI di Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta di Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, dilaporkan ke Bawaslu RI dengan dugaan politik uang jelang pemungutan suara.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu ibu dan anak tersebut hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait