BEKASI, iNewsBekasi.id- PT Jasa Marga menyatakan, terhitung pada Sabtu, 9 Maret 2024 tarif tol Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengalami kenaikan. Komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023.
Tak itu saja hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023. Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari Km 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta.
Serta penyediaan empat titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ. Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 km.
Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Ria Marlinda Paallo mengatakan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,“ kata Ria dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Berikut daftar terbaru tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ:
1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11.000
- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan III naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
- Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
- Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
- Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait