Ada empat orang pelaku yang diamankan dengan perannya masing-masing yakni: AB (21), perannya membacok korban pada bagian kepala. RF (19) perannya membacok korban pada bagian bahu.
FH (19) dan IA (17) yang memiliki peran melakukan provokasi dengan meneriaki maling serta ikut serta memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala dan wajah. Dua orang yang masih DPO yakni MAM dan A.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik diantaranya senjata tajam clurit panjang, beberapa pakaian korban dan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait