Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ahli

Devi Ari Rahmadhani
Sikat gigi. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Menyikat gigi adalah suatu kegiatan yang tidak hanya menjaga kebersihan mulut, tetapi juga memberikan perasaan segar dan percaya diri saat berinteraksi dengan orang lain. Oleh karena itu, banyak orang biasanya menyikat gigi beberapa kali sehari. 

Namun, apakah boleh menyikat gigi saat berpuasa di siang hari? Pertanyaan ini sering kali menjadi bahan perdebatan. 

Beberapa orang berpendapat bahwa tidak boleh menyikat gigi karena berpotensi memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang dianggap dapat membatalkan puasa. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menyikat gigi tidak masalah saat puasa.

Jadi, bagaimana kebenarannya? Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya memberikan penjelasan berdasarkan ilmu fiqih.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pemahaman fikih praktis. Yang benar-benar membatalkan puasa adalah saat seseorang menelan sesuatu ke dalam mulutnya. Jika tidak ada penelanan, maka puasa tidak batal. Sebagai contoh, berkumur saat berwudhu atau bahkan memiliki es krim dalam mulut tidak akan membatalkan wudhu, selama tidak ditelan.

Namun demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa meskipun kedua aktivitas tersebut berbeda, yaitu wudhu masuk dalam sunnah sedangkan menjilat es krim meskipun tidak ditelan tetaplah makruh, atau tidak dianjurkan.

Dia menekankan bahwa kita diperintahkan untuk berkumur saat berwudhu, dan jika secara tidak sengaja terlanjur menelannya, itu tidak masalah, puasa tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan es krim ke dalam mulut dan menelannya, maka puasanya akan batal. 

Meskipun jika tidak tertelan, tidak akan membatalkan puasa, tetapi tetap termasuk dalam kategori makruh. Begitu juga dengan menyikat gigi, menurut Buya Yahya, hal ini juga termasuk dalam kategori makruh seperti es krim.

Artinya, menyikat gigi tidak akan membatalkan puasa asalkan sikat giginya tidak ditelan. Namun, jika ada odol atau bahan lain yang terlanjur tertelan, itu akan menjadi makruh dan berpotensi membatalkan puasa karena adanya rasa dan bahan tersebut.

Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan agar menyikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak dan saat berbuka puasa saja. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti tertelannya odol secara tidak sengaja.

Sebagai kesimpulan, meskipun menyikat gigi tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi tetap dianggap sebagai tindakan makruh. Oleh karena itu, sebaiknya disarankan untuk melakukannya sebelum waktu imsak dan saat berbuka puasa, sebagai langkah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network