Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Sampai Terlewat! 8 Tanda Anda Mendapat Malam Lailatul Qadar
Advertisement . Scroll to see content

4 Pendapat Mazhab soal Puasa Ibu Hamil

Senin, 23 Februari 2026 | 15:13 WIB
  • author Widaningsih
4 Pendapat Mazhab soal Puasa Ibu Hamil
Hukum puasa bagi ibu hamil menurut pandangan empat mazhab. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil menurut pandangan empat mazhab? Apakah ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti (qadha) puasa Ramadan?

Topik ini kerap menjadi pembahasan hangat setiap bulan suci Ramadan, terutama dalam kajian fikih seputar rukhsah (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui. Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu’man Hasan, menjelaskan bahwa Islam memberikan sejumlah keringanan bagi ibu hamil yang merasa berat menjalankan puasa.

Dalil Kewajiban Qadha Puasa

Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil wajib mengqadha puasa di hari lain. Dalilnya merujuk pada firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur’an menyebut kondisi lemah dengan istilah wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Dalil Kewajiban Fidyah

Pendapat lain menyatakan cukup membayar fidyah tanpa qadha. Dalilnya adalah lanjutan ayat yang sama:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Perbedaan pendapat ini wajar, sebab ayat tersebut tidak merinci secara spesifik siapa yang termasuk kategori “orang-orang yang berat menjalankannya”. Dalam hadis pun tidak dijelaskan secara detail.

Ringkasan 4 Pendapat Ulama

Merujuk penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, perbedaan pendapat ulama dapat dirangkum menjadi empat pandangan:

1. Wajib Qadha dan Fidyah Sekaligus

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i, jika ibu mengkhawatirkan keselamatan janin atau bayinya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut