JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menyusun aturan atau regulasi terkait pelaksanaan umrah di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya fenomena umrah backpacker yang marak di Indonesia.
"Undang-undang Haji jelas mengatakan bahwa yang diatur oleh pemerintah itu perjalanan luar negeri yang diatur oleh pemerintah adalah haji dan umrah karena pertimbangannya riskan dan banyak obstacle di sana. Maka kita akan buat regulasi untuk pengaturan jemaah umrah demi keamanan dan kenyamanan dan keselamatan jemaah kita,"kata Menag saat ditemui wartawan di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Adapun salah satu aturan yang akan dibuat adalah mewajibkan pelaksanaan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU. Dimana jemaah diharuskan melalui biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
"Misalnya ini belum jadi keputusan tapi sudah menjadi diskursus dalam Kementerian Agama yaitu umrah harus melalui ppiu atau travel supaya bisa lebih kita kontrol,"ucapnya.
Selain itu, Kemenag juga akan berusaha untuk melakukan sinkronisasi antara sistem platform yang dimiliki oleh Indonesia dan Arab Saudi.
"Kami sedang melakukan pembicaraan bersama dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian haji dan umrah untuk menyambungkan platform yang disana nusuk dengan peraturan kita di sini siskopatuh,"sambungnya.
"Kemarin sudah didiskusikan dengan komisi 8 DPR secara teknis kita akan segera siapkan aturan-aturan. Karena memang musuh yang di sistem online yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi memang agak berbeda dengan aturan kita maka kita akan sesuaikan,"tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait