BEKASI, iNewsBekasi.id- Sebanyak sembilan wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) terjaring razia yang digelar Satpol PP Kabupaten Bekasi. Mereka terjaring razia di Serang Baru dan Tambun Selatan.
Razia penyakit masyarakat (pekat) dilakukan petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI-Polri, serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi itu di gelar, pada Jumat (22/3/2024) malam hingga Sabtu (23/3/2024) dini hari di Kabupaten Bekasi.
"Dari semalam sampai dengan dini hari ada 9 orang yang kita amankan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya pada Sabtu (23/3/2024).
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, di antaranya di Kecamatan Serang Baru 2 orang di panti pijat, kemudian di sepanjang jalan nasional wilayah Tambun Selatan 7 ada orang.
Para PSK yang diamankan ini kemudian diangkut ke kantor Satpol PP. Tujuannya yakni pendataan yang kemudian langsung di bawa ke panti rehabilitas di Sukabumi.
"Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi," pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait