BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial AWR sebagai pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI Praka Supriyadi di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Korban sempat diteriaki begal oleh pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa bermula saat teman Praka Supriyadi berinisial W diajak berhubungan badan oleh tersangka di salah satu apartemen. Namun terjadi selisih paham antara W dengan AWR.
“Akibat selisih paham tersebut, saudara saksi W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Setelah dihubungi W, Praka Supriyadi bersama rekan-rekannya mendatangi AWR untuk menyelesaikan masalah tersebut di rumah tersangka. Saat korban membonceng tersangka, tiba-tiba kendaraannya dibelokkan ke rumah teman tersangka bernama Alvian dan sambil berteriak begal.
“Selanjutnya tersangka mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” imbuhnya.
Karena diteriaki begal, korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15 Kota Bekasi.
“Pada saat di TKP, tersangka AWR membacok korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban,” tuturnya.
Selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Kodam Jaya melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi soal pelaku.
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait