Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup

Agus Warsudi, Agung Bakti Sarasa
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Alasan keenam, JPU menuntut hukuman pemberatan, tutur Kajati Jabar, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini. "Membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," tutur Kajati Jabar. 

Ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Terakhir, kedelapan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

"Maka dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep N Mulyana. 

Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, pertama, berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan kedua, hukuman kebiri kimia.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network