"(Tuntutan) ketiga kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp 331 juta," ujar Kajati Jabar.
Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda, dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan mauoun pondok peseanteen baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar," tutur asep.
Selanjutnya, hasil lelang aset terdakwa, kata Kajati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka. "Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya," ucap Kajati Jabar.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait