Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum ”SRI & Co.” telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022, menuntut PT. SHS segera melaksanakan kewajibannya.
Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT. SHS
"Dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan PT. Sterling terutama kegiatan produksi pembenihan dilapangan," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait