BEKASI, iNewsBekasi.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ungkap kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya. Dia menuturkan, tindakan Hasyim itu berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dia melanjutkan, Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Aristo mengklaim laporannya sudah memenuhi syarat formil. Dia menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiel agar bisa naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait