ARTIS sekaligus presenter Dorce Gamalama meninggal dunia pada hari ini, Rabu (16/2/2022). Dia dikabarkan wafat usai menderita covid-19 sejak beberapa pekan terakhir. Jauh sebelumnya, Bunda Dorce berwasiat ketika meninggal ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan. Lantas, bagaimana hukumnya?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyebut bahwa jenazah seorang transgender harus diurus dan dimakamkan sesuai kodratnya.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," ungkap dia dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Selain itu, lanjut KH Cholil Nafis, mengubah jenis kelamin melalui operasi bukanlah hal yang diakui dalam ajaran agama Islam. Sehingga ketika meninggal dunia nanti, seorang transgender haruslah dimakamkan sesuai jenis kelamin saat mereka lahir ke dunia.
"Jadi mengubah kelamin itu tidak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," paparnya.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," terangnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait