JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis angkat bicara soal polemik logo halal. Menurutnya, MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal.
”Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sdngkn yg memeriksa lapangan/audit itu lembaga pemeriksa Halal/LPH, sdngkn yg menetapkan kehalal suatu produk adlh sidang fatwa MUI yg melibatkan pihak terkait. MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yg beredar berlaku 5 thn,” tulis Kiai Cholil melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, dikutip SINDOnews, Minggu (13/3/2022).
Cuitan Kiai Cholil ini menjawab pertanyaan dari pemilik akun @HukumDan yang menulis “Apa benar MUI tidak dilibatkan lagi soal logo dan ketentuan Halal ini Pak Yai@cholilnafis MUI Majelis Ulama Indonesia??” tulis akun tersebut.
Tidak hanya itu, Kiai Cholil juga menjelaskan bagaimana proses penetapan kehalalan suatu produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Kiai Cholil mengunggah salinan UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal.
Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI”. Sedangkan, pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, “Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa MUI”.
Kemudian dalam ayat 3 dijelaskan, “Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsure kementerian/lembaga, dan /atau instansi terkait”.
Selanjutnya, ayat 4 berbunyi: “Sidang fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
Kemudian, ayat 5 dinyatakan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI”
Dalam ayat 6 disebutkan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Terkait dengan logo halal, Kiai Cholil menyebutkan dalam Pasal 169 poin dinyatakan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait